Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ini 3 Risiko Tak Bayar Utang Pinjol, Bikin Hidup Ga Tenang
    Insight News

    Ini 3 Risiko Tak Bayar Utang Pinjol, Bikin Hidup Ga Tenang

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa16 Mei 2023Updated:16 Mei 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sebelum utang di pinjaman online (pinjol) sebaiknya Anda pertimbangkan secara matang, Anda mampu membayar hutang itu atau tidak. Sebab ada beberapa risiko jika tak membayarnya di masa depan.

    Hingga kini, memang belum ada hukum pidana bagi mereka yang menunggak bayar utang pinjol. Namun ada sejumlah kesulitan lain yang akan dihadapi jika tak melunasi utang tersebut.

    Misalnya saja bisa kesulitan mengajukan pinjaman lain nantinya. Selain itu juga besaran utang yang akan kian bertambah besar. Berikut selengkapnya risiko tidak bayar utang ke pinjol:


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    1. Masuk Blacklist SLIK OJK

    Pengguna pinjol akan diminta memberikan sejumlah dokumen pribadi saat mengajukan pinjaman. Dokumen itu mulai dari KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.

    Informasi itu akan digunakan para fintech mengetahui identitas diri nasabah. Jika sampai tidak melunasi pinjaman, data mereka yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

    Masyarakat yang masuk ke daftar hitam artinya akan kesulitan bahkan tidak mungkin mendapatkan bantuan layanan finansial di lembaga keuangan di Indonesia.

    Perlu diingat untuk menjaga skor kredit untuk selalu positif. Caranya membayar tagihan pinjaman apapun tepat waktu. Dengan begitu maka akan memudahkan Anda saat mengajukan pinjaman di masa depan.

    2. Denda dan Beban Bunga yang Bertambah

    Risiko lain adalah jumlah utang yang bertambah karena harus membayar juga denda keterlambatan melunasi utang. Jika terus tidak membayar utang, maka denda juga akan semakin menumpuk.

    Ini akan diperparah karena harus ditambah beban bunga tinggi. Jadi tak perlu menunggu waktu lama saat jumlah pinjaman membengkak dan sulit dilunasi.

    Saat Anda kesulitan melunasi pinjaman, bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu nominal cicilan bisa lebih terjangkau dan memungkinkan untuk dilunasi.

    3. Kejaran Debt Collector

    Perusahaan fintech memiliki prosedur ketat namun teratur untuk masalah peminjam yang mangkir membayar pinjaman. Saat awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan lewat pesan singkat seperti SMS, email, atau telepon.

    Namun jika belum juga membayar, tim collection akan menagih langsung ke rumah peminjam. Mereka juga bisa menghubungi nomor kontak terdekat peminjam.

    Apabila hal tersebut terus berlangsung, kedatangan debt collector akan mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat hidup tidak tenang.



    Insight for you Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.