Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Mudah Perpanjang SIM C Terbaru Online dan Biayanya
    Insight News

    Cara Mudah Perpanjang SIM C Terbaru Online dan Biayanya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 Agustus 2021Updated:25 Agustus 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Memperpanjang SIM C kendaraan bermotor kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Caranya dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presis).

    Aplikasi ini bisa di download di Play Store bagi pengguna Android dan Apps Store bagi pengguna iPhone. Adanya aplikasi ini membuat kamu tak perlu antre di Samsat sesuai domisili.

    Untuk mengajukan perpanjangan SIM C melalui aplikasi Sinar kamu cukup memasukkan nama lengkap sesuai KTP, NIK dan verifikasi wajah menggunakan face recognation.

    Selain itu, kamu juga harus memasukkan nama lengkap, nomor ponsel dan alamat email aktif. Kalian juga perlu mentransfer sejumlah uang ke sistem pendaftaran di aplikasi.

    Berikut cara untuk memperpanjang SIM C melalui aplikasi Sinar:

    1. Pilih icon “SINAR” pada aplikasi
    2. Pilih menu perpanjang SIM dan jenis SIM apa yang akan diperpanjang
    3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi
    4. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian uang jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM online.
    5. Pilih metode pengiriman yang akan digunakan untuk mengantarkan SIM
    6. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI untuk biaya perpanjangan SIM.
    7. Selesai.

    Patut diingat mulai bulan ini SIM khusus sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

    Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

    • SIM C Rp 100.000
    • SIM C1 Rp 100.000
    • SIM C2 Rp 100.000

    Sementara untuk perpanjangan untuk SIM C, C 1, dan C2 dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

    Adapun setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    High Technology Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.