Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Viral Pengobatan Tradisional Ida Dayak, Kemenkes Buka Suara
    Inspiring You

    Viral Pengobatan Tradisional Ida Dayak, Kemenkes Buka Suara

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman5 April 2023Updated:5 April 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait praktik pengobatan tradisional Ida Dayak yang tengah viral.

    Kemenkes menyatakan tidak menolak fakta bahwa Indonesia memiliki beragam warisan budaya, termasuk pengobatan tradisional. Meskipun demikian, masih diperlukan penelitian lebih lanjut terkait pengobatan tersebut.

    “Bagaimanapun, Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris, seperti pengobatan modern,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/4/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Meskipun demikian, dr. Nadia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra) agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).

    “Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas, yaitu keterampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kami akan lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan,” papar Nadia.

    “Misalnya ada seseorang yang terkena penyakit kanker, jangan sampai terlambat karena berobat tradisional. Sebab, sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini,” imbuh Nadia.

    Nadia mengaku, saat ini pihaknya masih belum mengetahui apakah Ida Dayak telah memiliki STPT atau belum. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk memilih pengobatan tradisional atau modern.

    “Itu, kan, pilihan masyarakat. Masyarakat punya pilihan mau pengobatan tradisional atau pengobatan modern. Yang penting kita menjaga, jangan sampai ada yang dirugikan,” kata Nadia di Jakarta.

    Nadia melanjutkan, regulasi terkait Hatra telah tertuang dalam sejumlah peraturan, yakni PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

    Kemudian, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris; Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi; dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.



    Artikel Selanjutnya


    Diminta Tanggung Jawab Kasus Gagal Ginjal, Ini Kata Kemenkes

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Sukses Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.