Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan, Batal Tidak?
    Inspiring You

    Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan, Batal Tidak?

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman25 Maret 2023Updated:25 Maret 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Selain menahan rasa haus dan lapar, berpuasa di bulan Ramadan juga mengharuskan umat Muslim untuk mengontrol emosi. Diketahui, emosi tidak hanya berupa marah, tetapi juga berupa rasa bahagia, sedih, takut, jijik, hingga terkejut.

    Salah satu cara untuk mengungkapkan emosi adalah menangis. Terkadang, seseorang mengalami berbagai kejadian emosional sehingga tidak sadar meneteskan air mata, bahkan ketika berpuasa.

    Berkaitan dengan hal itu, tidak sedikit umat Muslim yang masih meragukan sah atau tidaknya puasa bila seseorang menangis sebelum berbuka. Terlebih, banyak sekali anggapan yang menyebutkan “Jangan menangis, nanti puasanya batal.”


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Lantas, benarkah menangis dapat membatalkan puasa?

    Dilansir dari laman NU (Nahdlatul Utama) Online, berbagai kitab menjelaskan secara rinci terkait berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah dalam kitab Matnu Abi Syuja’ yang berbunyi:

    والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

    “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

    Bila mengacu pada penjelasan tersebut, menangis tidak termasuk dari hal yang dapat membatalkan puasa. Sebab, mata bukanlah bagian dari jauf.

    Selain itu, mata tidak memiliki saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Hal ini pun ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin.

    فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

    “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

    Namun, hukum menangis menjadi dapat membatalkan puasa bisa berubah bila air mata dari tangisan masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, dan ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian, air mata bisa membatalkan puasa meskipun sangat jarang terjadi.


    Artikel Selanjutnya


    Mau Puasa Nih Bunda! Ini Tips Anak Bisa Kuat Sampai Magrib

    (hsy/hsy)


    Selalu Semangat Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.