Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ikut Jejak China, Indonesia Mau Blokir ChatGPT?
    Insight News

    Ikut Jejak China, Indonesia Mau Blokir ChatGPT?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 Februari 2023Updated:25 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Nama ChatGPT tidak ada dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar Kementerian Kominfo. Lalu apakah chatbot itu bakal diblokir?

    Sebagai informasi, platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib untuk mendaftar jika tidak maka akan diblokir. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

    Ditanyakan soal hal tersebut, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya tengah mengkaji apakah ChatGPT masuk dalam layanan yang wajib daftar.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Ini yg sedang kami kaji, apakah ChatGPT termasuk layanan PSE yg wajib mendaftar sesuasi ketentuan PP71 2019,” kata Semuel kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/2/2023).

    Dia juga menjawab hal serupa saat ditanya karena ChatGPT menawarkan layanan berlangganan menjadikan platform itu wajib daftar. “Itu yang kami sedang kaji,” ungkapnya.

    Mengacu pada PP 71 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada pasal 2. Aturan itu juga memuat soal kriteria PSE dan membaginya menjadi dua yakni lingkup publik dan privat.

    Khusus untuk lingkup privat, aturan itu membaginya menjadi dua pengertian. Pertama terkait yang diatur atau diawasi Kementerian atau Lembaga sesuai dengan perundangan.

    6 kategori PSE yang harus mendaftar Kominfo di Indonesia

    1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;

    2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; 

    3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

    4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

    5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau

    6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.



    High Technology Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.