Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Konten YouTube Bisa Buat Utang di Bank, Ini Persyaratannya
    Insight News

    Konten YouTube Bisa Buat Utang di Bank, Ini Persyaratannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa14 Februari 2023Updated:14 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – YouTuber kini punya dasar hukum untuk menggunakan hasil karya mereka sebagai penjamin utang ke bank. Namun tidak semua konten bisa jadi agunan. Ada peraturan pemerintah yang mengatur persyaratannya.

    Aturan soal penggunaan konten YouTube sebagai agunan ada di Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP ini mulai berlau 1 tahun sejak tanggal diundangkan atau mulai Juli 2023.

    Regulasi memberikan penjelasan tentang konten media sosial yang bisa dijadikan agunan ke bank. Ternyata, tidak semua konten bisa dibawa oleh kreator untuk mengajukan kredit.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Persyaratan yang harus dipenuhi adalah kreator harus punya sertifikat kekayaan intelektual yang menyatakan hak milik atas sebuah konten. Pihak yang mengajukan pinjaman juga harus memiliki usaha ekonomi kreatif.

    Selain itu, pengajuan pinjaman harus disertai oleh proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

    Kemudian, bank dan lembaga keuangan lainnya bisa menggunakan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang dalam tiga bentuk.

    Pertama, kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia. Artinya bank mengambil alih hak kepemilikan atas konten, meskipun konten tersebut masih dikuasai oleh kreator.

    Obyek lain yang bisa dijadikan jaminan utang adalah kontrak milik kreator atau hak tagih yang dimiliki kreator.

    Namun, tidak semua kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang. Persyaratannya adalah kekayaan intelektual tersebut harus telah terdaftar di Kemenkumham dan sudah dikelola baik oleh diri sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

    [Dexpert.co.id]

    (dem)


    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.