Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Aturan Google-Facebook Bayar Berita Dikebut, Tarifnya Berapa?
    Insight News

    Aturan Google-Facebook Bayar Berita Dikebut, Tarifnya Berapa?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa13 Februari 2023Updated:14 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar berita dari media massa. Namun, pihak Kementerian Kominfo menjelaskan besaran harga dalam peraturan publisher rights tersebut belum ditentukan.

    “Belum sampai ke sana. Belum bahas substansi. Masih prosedurnya aja. Hari Rabu kita akan jumpa pers jam 13:30 WIB,” kata Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, ditemui di kompleks DPR RI, Senin (13/2/2023).

    Aturan publisher rights diungkit Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Hari Pers Nasional, Kamis (9/2/2023) lalu. Dia mendesak untuk aturan tersebut harus selesai dalam satu bulan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Usman juga mengatakan sesuai perintah tersebut akan dibahas dalam waktu satu bulan. Menurutnya peraturan presiden itu juga sudah ada rancangannya dan tinggal membahas terkait prosedurnya.

    “Karena sudah ada rancangannya. Tinggal percepat saja prosedurnya kita bahas lagi,” jelasnya.

    “Iya tinggal kita diskusikan dengan para stakeholder, dengan teman-teman pers, Kemenkumham, Setneg, Setkab, dengan platform kita akan diskusikan”.

    Dia menambahkan telah bertemu dengan pihak Google dan Facebook untuk berdiskusi. Kedua raksasa teknologi itu juga telah memberi masukan terkait aturan itu.

    “Sudah saya sudah ketemu, resmi dengan Google dan Facebook. Kita undang beberapa platform tapi yang hadir Google dan Facebook. Mereka kita beri kesempatan, beri masukkan untuk rancangan itu. Kemudian memberikan catatan-catatan apa yang enggak disetujui dan masukan mereka. Enggak semuanya juga bisa akomodasi,” kata Usman.

    Tolak ukur peraturan itu berasal dari Australia. Peraturan News Media Bargaining Code telah berlaku sejak Maret 2021.

    Dengan aturan tersebut, platform digital harus memberikan kompensasi pada konten dari perusahaan media yang menghasilkan klik dan iklan. Perjanjian keduanya itu membuat perusahaan media dapat menambah jurnalis, dengan begitu dapat berinvestasi untuk manfaat bagi operasional perusahaan.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Resesi Global Momok Menakutkan Bagi Google, Ini Buktinya!

    (tib)


    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.