Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Walau Dikirim Istri-Suami, Jangan Buka File Ini di HP Anda
    Insight News

    Walau Dikirim Istri-Suami, Jangan Buka File Ini di HP Anda

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa6 Februari 2023Updated:7 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Penipuan di dunia maya terus terjadi. Bahkan para pelaku terus memutar otaknya dengan berbagai cara dan modus agar calon korbannya bisa mudah tertipu.

    Salah satu modus terbaru adalah mengirimkan file yang disebut sebagai undangan pernikahan melalui WhatsApp. Namun file tersebut ternyata berbentuk (.apk) dan mendesak calon korban untuk membuka file tersebut.

    Namun ternyata file itu akan memberikan informasi One Time Password (OTP) aplikasi banking mobile. Pelaku akan mudah menguras isi rekening korbannya itu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan para pelaku akan terus mencari peluang. Sebelumnya mereka terus menggunakan beragam modus mulai dari meminta OTP hingga password.

    Semuel menjelaskan pemerintah hanya bisa melakukan literasi. Dia meminta untuk para pengguna untuk terus berhati-hati saat berada dalam situasi itu.

    “Namanya social engineering, selalu mencari peluang. Kalau saya sarankan jangan lah mendownload sesuatu yang tidak dari Store,” jelasnya di Jakarta, Senin (6/2/2023).

    “Kalau sudah didownload matikan dulu HPnya supaya enggak kemana. Baru dibersihin”.

    Dia mengaku jika indeks literasi masyarakat masih rendah. Namun itulah yang ingin pemerintah tingkatkan dan berharap masyarakat bisa lebih sadar atas keamanan datanya.

    “Modelnya pertama OTP, password, banyak sekali mencoba [modusnya], Hati-hati,” ungkap Semuel.

    Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan terkait UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah disahkan di DPR pada September lalu. Semuel menjelaskan terkait syarat dan hal lain seperti sanksi peringatan berjalan, namun denda baru akan dilakukan dua tahun lagi.

    Sebagai informasi, PDP mengatur denda mencapai paling 2% dari pendapatan tahuan atau penerimaan tahun pada variabel pelanggaran. Untuk denda seperti itu, Semuel mengatakan baru akan dijalankan dua tahun lagi.

    “Yang lain tetap berjalan. Sanksi misalnya peringatan. sanksi untuk perbaiki tetap berjalan. Yang belum itu sanksi dendanya dua tahun. Orang masih belajar, dendanya gede soalnya,” kata dia.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Bulan Depan WA di HP Ini Bakal Diblokir, Apakah Punya Anda?

    (dem)


    High Technology Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.