Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Geger Aplikasi Porno Miliaran Rupiah! Polisi Tangkap 6 Pelaku
    Insight News

    Geger Aplikasi Porno Miliaran Rupiah! Polisi Tangkap 6 Pelaku

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa3 Februari 2023Updated:3 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan aplikasi streaming pornografi, Jumat (3/3/2023). Aplikasi dengan inisial “B” tersebut saat ini sudah diblokir.

    “Kita mengungkap enam pelaku,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari DetikNews.

    Adapun keenam pelaku tersebut berinisial IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Mereka ditangkap di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Djuhandhani mengatakan aplikasi streaming porno ini pertama kali terungkap gara-gara terjadi tindakan asusila di Jawa Tengah. Bareskrim lalu melakukan penyelidikan, lantas ditemukan biang keroknya adalah aplikasi B***.com (disamarkan).

    Dari pendalaman yang dilakukan, modus pelaku adalah streaming online adegan-adegan porno. Selanjutnya, warga yang menonton siaran akan memberikan hadiah (gift) berupa koin.

    Koin itu kemudian dicairkan menjadi uang tunai. Menurut temuan polisi, ada beraneka ragam gift dengan nominal berbeda-beda.

    “Nilainya bervariasi, dari Rp 30 ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” ia menuturkan.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya alat bantu seks. Selain itu, sebanyak 37 rekening terkait aplikasi porno ini juga dibekukan.

    “Jumlahnya saat ini ratusan miliar,” kata Djuhandhani.

    “Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir, tadi kami sampaikan juga kami dalam melaksanakan pekerjaan ini kami bekerjasama dengan direktorat siber Bareskrim kemudian kita juga melaporkan ke Kominfo,” ia menambahkan.

    Saat ini, aplikasi tersebut masih bisa dibuka di luar negeri. Namun, menurut Djuhandhani, pihaknya sedang dalam upaya bekerjasama dengan kepolisian, baik itu Kamboja maupun Filipina, agar bisa membantu untuk pengungkapan lebih lanjut.

    Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

    [Dexpert.co.id]

    (tib)


    Mind your business Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.