Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bankir Wallstreet Kena Denda Rp 15 M karena Pakai WhatsApp
    Insight News

    Bankir Wallstreet Kena Denda Rp 15 M karena Pakai WhatsApp

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 Januari 2023Updated:29 Januari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Morgan Stanley, perusahaan bank investasi dan jasa keuangan multinasional asal Amerika Serikat mendenda bankirnya sendiri sebanyak US$ 1 juta per orang atau setara dengan Rp 15 miliar (asumsi kurs Rp 14.972 per US$).

    Beban denda tersebut dikarenakan penyalahgunaan aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga aplikasi lain dalam menjalankan bisnis resmi perusahaan. Hal tersebut juga menyusul hukuman yang dibebankan kepada Morgan Stanley berbentuk denda sebesar US$ 200 juta setara Rp 2,9 triliun karena penggunaan WhatsApp yang menyalahi aturan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Melansir New York Post, para bankir yang ditemukan menggunakan WhatsApp secara tidak benar dapat didenda mulai dari beberapa ribu dolar hingga lebih dari US$1 juta per orang, tergantung tingkat pelanggarannya.

    Ukuran setiap denda konon ditentukan oleh sistem penilaian berdasarkan faktor-faktor seperti apakah pesan WhatsApp merupakan pelanggaran pertama, berapa banyak pesan yang dikirim dan jumlah total pesan.

    “Denda akan diambil dari gaji yang akan diterima oleh karyawan yang melanggar atau ditarik kembali dari bonus yang telah mereka terima,” tulis New York Post, dikutip Minggu (29/1/2023).

    Dengan begitu, Morgan Stanley sudah mulai memberikan peringatan kepada karyawannya agar tidak mengalihkan percakapan dari saluran kerja resmi ke pesan pribadi. 

    Komisi Sekuritas dan Bursa atau Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat meluncurkan penyelidikan terhadap praktik komunikasi digital di bank-bank besar pada 2021. Agensi tersebut mencari informasi tentang apakah bank sudah melacak dengan benar percakapan karyawan terkait bisnis resmi.

    Sebelumnya, pada September 2022 lalu, SEC telah memberikan denda kepada 16 perusahaan keuangan, termasuk bank global besar dengan total US$ 1,8 miliar atau setara Rp 26,9 triliun.

    Sedangkan, Agustus lalu, Morgan Stanley mengungkapkan bahwa mereka akan membayar denda $125 juta kepada SEC dan denda $75 juta setara Rp 1,1 triliun kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas untuk menyelesaikan penyelidikan masing-masing atas penggunaan WhatsApp.

    Lembaga keuangan lainnya, termasuk Goldman Sachs dan UBS, telah membayar denda serupa.

    Di penghujung tahun 2020, Morgan Stanley juga memecat dua orang eksekutif perdagangan komoditas yang dilaporkan melanggar peraturan perusahaan tentang penggunaan alat komunikasi di luar saluran kerja resmi. 

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Ciri Whatsapp Lagi Disadap & Dibajak, Tandanya Terlihat Jelas

    (hsy/hsy)


    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.