Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Direktur Bakti Kominfo dan Bos MORA Tersangka Kasus BTS
    Insight News

    Direktur Bakti Kominfo dan Bos MORA Tersangka Kasus BTS

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 Januari 2023Updated:8 Januari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan sebagai salah satu tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

    Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman.

    “Terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/1/2023).

    Ketut menyampaikan, tersangka Anang dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up.

    Selanjutnya, tersangka GMS memberikan masukan dan saran kepada tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya. Dalam hal ini, bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

    Sedangkan tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodir kepentingan tersangka Anang.

    Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Targetkan 1 Tbps, Kominfo Segera Bangun Satelit Lanjutan

    (dem/dem)


    Teknologi Informasi Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.