Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Simak Warning Otoritas Jasa Keuangan: Yogyakarta Pusat Hacker
    Insight News

    Simak Warning Otoritas Jasa Keuangan: Yogyakarta Pusat Hacker

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa26 Desember 2022Updated:27 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kalau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Sulawesi terus dipantau lantaran menjadi sumber kejahatan keuangan digital. Demikian diungkapkan Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam dalam media briefing di Jakarta, Senin (26/12/2022).

    “Sekarang juga berkembang daerah baru ada Yogyakarta pusat hacker,” ujarnya.

    Selain itu, menurut Agus Fajri, Sulawesi menjadi sentral pelaksanaan kegiatan fishing, social engineering, dan skimming. Kendati demikian, dia tidak mengelaborasi secara spesifik daerah yang dimaksud di pulau tersebut.

    “Oleh karena itu perlu diberikan penekanan ke konsumen untuk tidak gegabah menerima WA, telepon ataupun email yang masuk,” kata Agus.

    Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan kalau OJK mencatat hingga 16 Desember 2022 terdapat 304.890 layanan konsumen yang masuk. Namun hanya sebesar 4,26% atau setara 14.088 yang merupakan pengaduan, sedangkan 269.509 atau setara 88,4% merupakan pertanyaan, dan sebanyak 21.293 atau setara 6,98% adalah informasi.

    Agus Fajri mengatakan pengaduan yang mengindikasikan sengketa sedang dalam upaya penyelesaian melalui proses IDR oleh PUHK sebanyak 13.998 pengaduan.

    “Ada orang yang bilangnya ngadu, tapi sebenarnya mereka hanya bertanya dan menyampaikan kekesalan. Padahal, kemarahan dan tidak ada masalah material berarti tidak bisa ditangani,” jelas Agus.

    Meski begitu, dia memerinci kalau 90,58% atau 12.680 pengaduan yang masuk selesai, sedangkan saat ini sebesar 1.318 kasus setara 9,42% masih dalam proses.

    Sementara itu, OJK sepanjang 2022 mencatat beragam topik paling banyak diterima. Berikut perinciannya:

    Perbankan
    -Restrukturisasi kredit
    -Sistem layanan informasi keyangan (SLIK)
    -Penipuan (pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering)
    -Perilaku petugas penagihan

    Pasar Modal
    -Permasalah imbal hasil investasi
    -Kesulitan pencairan dana investasti
    -Kegagalan atau keterlambatan transaksi
    -Pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah
    -Transaksi tanpa persetujuan nasabah

    IKNB Asuransi
    -Kesulitan klaim asuransi
    -Produk tidak sesuai saat penawaran
    -Permasalahan pembayaran premi
    -Persoalan isi polis yang tidak diketahui dan dipahami konsumen
    -Pembatan atau penutupan polis

    IKNB Pembiayaan
    -Restrukturisasi pembiayaan
    -Sistem layanan informasi keyangan (SLIK)
    -Perilaku petugas penagihan
    -Sanggahan transaksi
    -Permasalah jaminan

    IKNB Fintech
    -Perilaku petugas penagihan
    -Restrukturisasi pinjaman
    -Penipuan
    -Kegagalan atau keterlambatan transaksi
    -Permasalah denda/pinalti


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Ahli: Anggaran & Peran BSSN Minim, Ancaman Siber Merajalela

    (Sumber: CNBC.com )


    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.