Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Terjerat Utang Pinjol Tak Bisa Bayar, Ada Ancaman Penjara?
    Insight News

    Terjerat Utang Pinjol Tak Bisa Bayar, Ada Ancaman Penjara?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Desember 2022Updated:21 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kita sering mendengar sejumlah orang yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) dan tidak bisa membayar. Namun apakah mereka bisa masuk penjara karena tak membayar utang?

    Sebenarnya hingga saat ini belum ada ancaman penjara untuk masalah itu di Indonesia. Sejauh ini, hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di layanan keuangan seperti pinjol dan perbankan.

    Ada sejumlah masalah yang akan menjerat mereka yang terlilit utang pinjol. Untuk itu selain didorong untuk meminjam di platform resmi, masyarakat juga diminta meminjam sesuai kemampuan membayar.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berikut tiga masalah yang akan menimpa mereka yang tidak membayar utang pinjol di Indonesia:

    Sulit mengajukan pinjaman

    Salah satu yang bisa jadi masalah adalah masuk daftar hitam dan kesulitan untuk melakukan peminjaman di masa depan. Jadi pastikan skor kredit untuk selalu positif dari pinjaman apapun secara tepat waktu.

    Salah satu informasi riwayat peminjaman di layanan keuangan adalah melalui SLIK OJK. Catatan debitur dikumpulkan dari hasil yang dipertukarkan oleh antar bank dan lembaga keuangan.

    Denda dan bunga menumpuk

    Saat telat membayar pinjaman ada denda yang juga harus dibayar. Beban ini terus menumpuk dan membuat jumlah utang kian besar. Selain itu bunga juga menjadi tinggi hingga tak butuh waktu lama utang menjadi membengkak besar dan sulit dilunasi.

    Salah satu yang bisa dilakukan adalah mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Cara ini agar nominal cicilan jadi terjangkau dan bisa dilunasi.

    Debt collector

    Fintech memiliki prosedur ketat namun teratur untuk melakukan penagihan pada mereka yang mangkir membayar pinjaman. Proses awal akan dilakukan melalui SMS, email, dan telepon.

    Namun jika tak kunjung membayar, tim kolektor akan mendatangi rumah peminjam atau menghubungi orang terdekat. Jika terus terjadi maka akan menggangu aktivitas sehari-hari Anda dan orang sekitar.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Waspada! Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya Pakai Cara Ini

    (npb)


    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.