Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tak Bisa Sembarangan! Syarat Pinjol Bakal Lebih Ketat
    Insight News

    Tak Bisa Sembarangan! Syarat Pinjol Bakal Lebih Ketat

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa13 Desember 2022Updated:13 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Perkembangan teknologi di tanah air mendorong inovasi layanan keuangan digital kian semarak. Pemerintah dan DPR pun akhirnya membentuk payung hukum di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

    Mengutip data Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) 2022, kini ada 20 jenis layanan keuangan digital. Padahal, industri teknologi financial ini baru mulai berselancar di Indonesia sekira tahun 2015, yang ditandai dengan pendirian Aftech. Melihat perkembangan ini, aturan mengenai ITSK kemudian diatur di dalam payung hukum undang-undang. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Seperti diketahui, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) diatur di dalam RUU PPSK. Berdasarkan draft RUU P2SK terbaru dengan tanggal 8 Desember 2022, ITSK diatur pada Bab XVI atau Bab 16.

    Dijelaskan, dalam Pasal 213 RUU P2SK ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko.

    ITSK yang dimaksud di dalam RUU P2SK juga meliputi penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

    “ITSK dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah,” jelas Pasal 214, dikutip Selasa (13/12/2022).

    Di dalam RUU P2SK tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati agar pihak yang menyelenggarakan ITSK di dalam negeri harus memenuhi syarat atau prinsip tertentu, diantaranya harus memiliki keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber.

    Dijelaskan dalam Pasal 215 RUU P2SK, bahwa pihak yang menyelenggarakan ITSK terdiri dari lembaga jasa keuangan (LJK) atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penyelenggara ITSK yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia yakni berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Nah, untuk penyelenggara yang boleh melaksanakan ITSK di dalam negeri harus menerapkan prinsip:

    – Tata kelola

    – Manajemen risiko

    – Keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber

    – Perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi

    – Pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Seperti Apa Pemetaan P2P Lending di RI? Ini Kata AFPI

    (cap/mij)


    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.