Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Awas, Sebar Foto Bom Astana Anyar Terancam Penjara 4 Tahun
    Insight News

    Awas, Sebar Foto Bom Astana Anyar Terancam Penjara 4 Tahun

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Desember 2022Updated:7 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Foto korban dan pelaku ledakan bom di Polsek Astana Anyar dilarang disebarkan. Berdasarkan Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebar foto tanpa sensor terancam penjara 4 tahun.

    Polri telah mengonfirmasi bom yang meledak di markas Polsek Astanaanyar, diduga merupakan aksi bom bunuh diri.

    “Iya, dugaan bom bunuh diri,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Detik.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berdasarkan informasi di lokasi kejadian juga ditemukan potongan tubuh manusia.

    Informasi berupa pesan berantai, foto, dan video tentang ledakan bom di Polsek Anstana Anyar juga beredar di internet. Namun, pengguna internet harus berhati-hati dan menahan diri dalam meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bom bunuh diri tersebut.

    UU ITE mengatur soal penyebaran konten kekerasan lewat internet, termasuk foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.

    Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

    Sementara itu, pasal 45B berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Kominfo juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.

    [Dexpert.co.id]

    (dem/dem)


    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.