Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»BI Checking Sudah Ganti, Cek Utang Sendiri Lewat Aplikasi
    Insight News

    BI Checking Sudah Ganti, Cek Utang Sendiri Lewat Aplikasi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 November 2022Updated:26 November 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan merilis layanan untuk mengecek informasi debitur. Masyarakat yang ingin mengeceknya bisa mengakses melalui situs idebku.ojk.go.id.

    Idebku akan memberikan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/OJK) dalam satu wadah. Informasi tersebut terkait kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.

    Ideb jadi salah satu informasi penting saat proses pemberian kredit atau pembiayaan. Lembaga jasa keuangan bank atau non-bank bisa menggunakan informasi di dalam platform untuk mengambil keputusan saat pemberian kredit atau pembiayaan pada debitur.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Situs tersebut bisa diakses dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet. Layanan ini dapat dibuka kapan saja dan dimana saja serta gratis.

    Sebagai informasi, sebelumnya sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola Bank Indonesia. Saat itu layanan disebut sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”.

    Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:

    • Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
    • Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
    • Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
    • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
    • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.
    • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
      dilakukan.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    BI Checking Sudah Ganti, Sekarang Bisa Cek Lewat Aplikasi

    (npb)


    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.