Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Masih Adakah Jalan Keluar?
    Insight News

    Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Masih Adakah Jalan Keluar?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa26 November 2022Updated:26 November 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu ‘jalan ninja’ bagi sebagian orang yang ingin mengajukan pinjaman. Tidak seperti layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjol yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.

    Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih terjerumus dalam pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Berdasarkan survei independen yang dilakukan NoLimit Indonesia pada 2021, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa membayar utang lain menjadi alasan tertinggi orang menggunakan pinjol ilegal.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain itu, latar belakang ekonomi, kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjol yang rendah juga jadi faktor seseorang terjerat dalam pinjol ilegal.

    Pertanyaannya, bila terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal, masih adakah jalan keluar?

    Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengatakan bahwa terdapat sejumlah cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika terlanjur meminjam uang melalui pinjol ilegal. Berikut CNBC Indonesia rangkum dari hasil Webminar Rupiah Cepat “Lega dengan Pinjol Legal” yang disiarkan langsung oleh CNBC Indonesia.

    1. Segera buat laporan kepada SWI melalui [email protected] agar laporan segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir.

    2. Hindari melakukan pinjaman di pinjol ilegal lain untuk menutup utang lama yang sudah melewati jatuh tempo

    3. Bila menerima teror penagihan pinjaman, segera blokir seluruh kontak pihak yang melakukan teror dan imbau seluruh relasi yang dimiliki untuk mengabaikannya bila turut dihubungi.

    4. Bila terjadi teror dan intimidasi, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya diproses secara hukum.

    Meskipun OJK telah melakukan pemblokiran terhadap banyak pinjol ilegal, praktik ilegal tersebut masih sering ditemukan di masyarakat. Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol, kenali ciri-ciri pinjol ilegal terlebih dahulu, yaitu.

    • Tidak memiliki izin resmi

    • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

    • Pemberian pinjaman sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.

    • Informasi bunga, biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

    • Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas

    • Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas

    • Akses seluruh data di ponsel

    • Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto dan video

    • Tidak ada layanan pengaduan

    • Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin

    • Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Sttt… Pinjol Kini Bisa Beri Pinjaman Rp 2 Miliar/Debitur

    (RCI/dhf)


    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.