Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kredit Macet Pinjol TaniFund Tembus 48%, OJK Turun Tangan
    Insight News

    Kredit Macet Pinjol TaniFund Tembus 48%, OJK Turun Tangan

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa3 Oktober 2022Updated:4 Oktober 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap platform fintech TaniFund (TF). Ada masalah apa?

    “TF telah kami minta action plan (rencana aksi) untuk perbaikan kinerjanya dan kami monitoring secara intensif,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan kepada CNBC Indonesia, Senin (3/10/2022)

    Selain itu OJK juga melakukan proses pemeriksaan khusus untuk memastikan kondisi platform pinjaman online (pinjol) atau P2P lending berbasis pertanian tersebut.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Untuk diketahui, kini dalam website milik Tanifund, tingkat keberhasilan penyelenggara penagihan dalam jangka waktu hingga 90 hari (TKB90) terlihat hanya 51,73 persen. Artinya TWP90 atau ukuran tingkat wanprestasi penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.yang macet mencapai 48,27 persen.

    Angka tersebut jelas jauh di bawah industri. Berdasarkan statistik Fintech OJK, sampai bulan Juli 2022, industri pinjol mencatat TKB90 sebesar 97,33 persen.

    Sekar menerangkan lender (pemberi pinjaman) harus memahami bahwa risiko pendanaan yang macet dalam transaksi P2P lending merupakan risiko lender. Jika borrower (penerima pinjaman) tidak membayar sesuai perjanjian, maka risiko pendanaan ditanggung oleh lender.




    Foto: Tanifund (doc.Tanifund)

    “Kewajiban platform P2P lending adalah melakukan upaya terbaik penagihan kepada borrower, jika pinjaman tidak dikembalikan sesuai perjanjian,” ujarnya.

    Sebelum penyaluran pinjaman, platform P2P lending menyediakan informasi calon borrower, termasuk hasil scoringnya dan memfasilitasi asuransi kredit terutama apabila lender memilih mitigasi risiko berupa asuransi.

    “OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap platform P2P lending atas kewajibannya terhadap lender dan borrower. Kami juga meminta platform P2P lending untuk lebih selektif dalam memfasilitasi pendanaan agar kualitas pendanaan platform P2P lending tidak banyak yang macet.” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Sttt… Pinjol Kini Bisa Beri Pinjaman Rp 2 Miliar/Debitur

    (roy/roy)


    Innovation Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.