Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»UU PDP Disahkan, Hacker Bjorka Justru Menghilang
    Insight News

    UU PDP Disahkan, Hacker Bjorka Justru Menghilang

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 September 2022Updated:2 Oktober 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Hacker Bjorka menghilang setelah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan.

    Padahal sebelum akhirnya UU PDP diketok palu, Bjorka gencar melakukan pembobolan data dan melakukan doxing (menyebar data pribadi untuk menyerang seseorang) kepada sejumlah pejabat. Atas aksi yang dilakukannya, Bjorka kini tengah diburu oleh pemerintah Indonesia.

    Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sendiri akhirnya disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan dalam UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal. Dia menjelaskan aturan ini akan menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital.

    “[UU PDP diartikan] kehadiran negara dalam pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital,” kata Johnny dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9/2022).

    “Dari sisi hukum UU Pelindungan Data Pribadi dimaknai kehadiran payung hukum yang komprehensif yang berorientasi ke depan.”

    Dia menjelaskan aturan ini menjadi kesempatan industri untuk menaikkan standarnya. Selain juga menjadi jawaban kebutuhan konsumen meningkatkan diri di kancah global.

    “Dari aspek pengembangan UU PDP mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi untuk pengembangan teknologi baru. Sehingga akan mendorong etika tanggung jawab menghormati hak asasi manusia,” jelasnya.

    Dia menjelaskan bagi pihak yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan UU PDP. Sanksi tersebut bervariasi dan terdiri atas administrasi serta pidana.

    Untuk pidana berkisar 4-6 tahun penjara. Sedangkan untuk sanksi jika ditemukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya.

    “Bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana. Maupun hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya,” kata Johnny.

    Selain itu bagi orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara legal juga akan diberikan sanksi. Johnny menjelaskan yakni larangan melakukan kegiatan berkaitan dengan ekonomi dari data pribadi tersebut.

    Di forum hacker tempatnya menjual data, Bjorka juga jarang muncul. Post terakhir Bjorka dikirim kemarin, hanya menanggapi sebuah akun lain yang membuat utas “Saya tahu rahasia kelam soal Breach Forums”, dengan “yea”.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Heboh Bjorka, Ini 7 Hacker Paling Terkenal Sepanjang Masa

    (dem)


    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.