Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Diatur Undang-Undang, Perusahaan Wajib Buka Lowongan Ini!
    Insight News

    Diatur Undang-Undang, Perusahaan Wajib Buka Lowongan Ini!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 September 2022Updated:21 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan nampaknya akan memunculkan profesi baru di Indonesia. Aturan itu mengatur pihak pengendali dan prosesor data pribadi untuk menunjuk pejabat atau petugas fungsi pelindungan data pribadi.

    Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar mengatakan aturan itu mewajibkan adanya profesi Data Protection Officer atau DPO. Dia meyakini memang akan ada peningkatan kebutuhan pada bidang pekerjaan itu.

    “Iya ada kewajiban untuk menyediakan DPO (data protection officer), artinya ada peningkatan kebutuhan DPO,” jelas Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/9/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Namun aturan terkait pekerjaan ini belum diatur. Menurutnya, tidak semua pengendali data diwajibkan menghadirkan peran tersebut di perusahaannya.

    Wahyudi mencontohkan pada aturan pelindungan data pribadi (PDP) di Eropa atau GDPR, DPO hanya diwajibkan pada perusahaan dengan karyawan yang berjumlah lebih dari 350 orang.

    “Tapi memang belum diatur, gradasi pelaksanaan kewajiban tersebut, karena mustinya tidak semua pengendali data wajib menyediakan DPO, tergantung pada kuantitas dan sistematisnya pemrosesan data yang dilakukan. Misalnya UMKM mestinya tidak diwajibkan memiliki DPO. Di EU GDPR yg wajib menyediakan DPO hanya korporasi yang karyawannya lebih dari 350 orang,” jelasnya.

    Menurutnya, jabatan itu harusnya diisi orang memahami hukum dan tata kelola pelindungan data pribadi. Sementara itu, untuk kecakapan teknis keamanan sistem informasi bagian dari pendukung.

    “Ini yang nantinya juga diatur di peraturan teknis, terkait kualifikasi DPO,” ungkap Wahyudi.

    “Tapi syarat yang utama harus memahami hukum dan tata kelola perlindungan data pribadi. Untuk kecakapan teknis keamanan sistem informasi itu pendukung,” jelas dia.

    UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal. Beberapa diantaranya juga mengatur mengenai sanksi bagi mereka yang melanggar UU PDP dan lembaga tata kelola data.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo


    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.