Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Data Warga RI Bocor, Platform Digital Bakal Didenda & Pidana
    Insight News

    Data Warga RI Bocor, Platform Digital Bakal Didenda & Pidana

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 September 2022Updated:21 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Bagi platform digital seperti Tokopedia, Facebook, Google, hingga PayPal yang melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mendapatkan sanksi pidana dan perdata. Khusus untuk denda akan mencapai 2% dari pendapatan perusahaan terkait.

    Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan sanksi yang diberikan pada mereka yang melanggar bervariasi sesuai tingkat kesalahan. Untuk penjara dari 4 tahun hingga 6 tahun.

    “Bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana. Maupun hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya,” kata Johnny ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dia juga menambahkan bagi korporasi atau orang yang menggunakan data pribadi secara ilegal juga akan diberikan sanksi. Yakni perampasan kegiatan terkait manfaat ekonomi dari data pribadi tersebut.

    Dalam aturan tersebut juga ada mengenai lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi. Lembaga ini, Johnny menjelaskan akan berada di bawah presiden.

    “Lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi berada di bawah presiden, bertanggung jawab kepada presiden akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden,” ungkap Johnny.

    UU PDP baru disahkan di parlemen hari ini, dan Johnny juga mengajak seluruh pihak membaca aturan tersebut. Dengan begitu dapat mengetahui hak-haknya sementara korporasi dan perseorangan tahu kewajibannya.

    “Kita mendorong mari menggunakan seluruh kepercayaan publik ruang usaha di bidang digital, khususnya di bidang data secara legal,” jelasnya

    “Mari baca UU, di saat bersamaan melakukan literasi agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan korporasi dan perseorangan kewajiban”.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo

    (npb/roy)


    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.