Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»UU PDP Terbit, Ini yang Bertanggung Jawab Bila Data Bocor
    Insight News

    UU PDP Terbit, Ini yang Bertanggung Jawab Bila Data Bocor

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 September 2022Updated:21 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) baru saja disahkan. Salah satunya akan mengatur tanggung jawab menjaga data berada di tangan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google, Tokopedia, Gojek, hingga Facebook.

    “UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing,” kata Menteri Kominfo Johnny Plate, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

    Salah satu kewajiban PSE, baik swasta maupun publik atau pemerintah, adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi masyarakat terlindungi, ungkapnya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sementara itu, Johnny mengatakan Kementerian Kominfo akan memiliki peran sebagai pengawas kepada penyelenggara tata kelola data pribadi PSE. Jika terjadi kebocoran data maka akan dilakukan pemeriksaan pada penyelenggara.

    “Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan compliance, pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP,” jelasnya.

    Dia menjelaskan bagi pihak yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan UU PDP. Sanksi tersebut bervariasi dan terdiri atas administrasi serta pidana.

    Untuk pidana berkisar 4-6 tahun penjara. Sedangkan untuk sanksi jika ditemukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya.

    “Bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana. Maupun hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya,” kata Johnny.

    Selain itu bagi orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara legal juga akan diberikan sanksi. Johnny menjelaskan yakni larangan melakukan kegiatan berkaitan dengan ekonomi dari data pribadi tersebut.

    “Namun apabila ada korporasi dan orang-orang menggunakan data pribadi secara ilegal maka sanksi jauh lebih berat. Perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi yang dimaksud,” kata Johnny.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo

    (npb/roy)


    Techno for life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.