Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Wajib Tahu! Ini Cara Agar Pinjol Tak Sebar Data Pribadi Kamu
    Insight News

    Wajib Tahu! Ini Cara Agar Pinjol Tak Sebar Data Pribadi Kamu

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa16 September 2022Updated:17 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kasus penyebaran data oleh pinjaman online (pinjol) ilegal kerap terjadi. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Tobing mengingatkan masyarakat jangan mengizinkan platform untuk mengakses data kontak di handphone.

    Menurutnya data itulah yang jadi kekuatan pinjol ilegal. Dia memastikan platform yang meminta data kontak HP merupakan perusahaan tidak resmi. Karena platform resmi hanya mengakses tiga hal yakni suara, kamera, dan lokasi.

    “Oleh karena itu jangan mengizinkan kalau ada aplikasi meminta mengizinkan data kontak HP itu pasti ilegal,” jelas Tongam ditemui pada Warung Waspada Pinjol, Jakarta, Jumat (16/9/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Bagi yang mengizinkan data kontak HPnya diambil, artinya bisa menjadi korban penyebaran data pribadi. Bukan hanya itu, mereka juga bisa mendapatkan teror dan intimidasi.

    “Bisa jadi penyebaran data pribadi. Teror intimidasi, teman-teman di kontak HP diteror semua,” ungkapnya.

    Sementara itu dia juga mengharapkan adanya undang-undang (UU) untuk menjerat pelaku pinjol ilegal secara pidana. Karena selama ini yang ada hanya delik materil.

    Dia berharap aturan tersebut bisa ada dalam RUU Omnibuslaw Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Pihaknya beserta Otoritas Jasa Keuangan telah mengusulkan ada pasal yang mengatur jerat pidana untuk pelaku pinjol ilegal.

    “Kita mengharap di sana ada pasal yang pelaksana pinjol tanpa ijin pidana, tanpa ada korbanpun kita bisa,” kata Tongam.

    “Kita bisa mengusulkan, OJK mengusulkan mudah-mudahan bisa”.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Awas! Jangan Pinjam Uang di 100 Pinjol Ilegal Ini, Tipu-tipu

    (npb/roy)


    High Technology Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.