Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Lagi-lagi Ada Data Bocor, Ahli Desak RUU Pelindungan Data
    Insight News

    Lagi-lagi Ada Data Bocor, Ahli Desak RUU Pelindungan Data

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 September 2022Updated:15 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kurang dari satu bulan terakhir, Indonesia digempur banyak dugaan kebocoran data. Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mendesak keberadaan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Aturan tersebut baru saja melewati tingkat satu di DPR RI. Saat ini sedang menunggu untuk di Paripurna dan diharapkan bisa segera disahkan.

    “Kita sangat harapkan, dengan adanya RUU PDP bisa mengamankan data,” kata Alfons dalam program Profit CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dia mengatakan deret data yang bocor bagi orang awam memang tak berarti apa-apa. Namun bagi pihak yang mengerti terkait big data ini bisa mengetahui banyak data lainnya.

    Misalnya dapat menghubungkan dengan data lain setelah mengantongi nomor telepon dan NIK. Menurutnya hal seperti itu yang patut diwaspadai.

    “Dengan berbekal NIK dan nama lengkap, misalnya orang punya kedudukan keluar semua data, nama gadis ibu kandung. sekarang data ini sudah ada di luar. ini yang harus mewaspadai,” jelasnya.

    Ditemui belum lama ini, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan aturan tersebut diharapkan menjadi solusi dari kebocoran data di dalam negeri. Dengan UU PDP akan jelas siapa yang akan bertanggung jawab atas kebocoran data.

    “Kita harapkan RUU ini jadi solusi ada banyaknya kebocoran data makin hari makin ke sini makin banyak volumenya makin gede dan artinya sangat merugikan subyek data pribadi,” jelasnya.

    “Setelah ada uu ini ga mungkin karena jelas siapa harus mempertanggungjawabkan sampai dimana dan akibat pidana atau mungkin sanksi administratif. Kalau korporat itu sanksi administratif tapi kalau perorangan bisa sanksi pidana”.

    Dia menjelaskan UU PDP juga memuat sanksi pada mereka yang melanggar aturan. Salah satunya sanksi sebanyak 2% dari pendapatan kotor entitas yang melanggar selama setahun di Indonesia.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo

    (npb/roy)


    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.