Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Wah! OJK Sebut 15 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 25 M
    Insight News

    Wah! OJK Sebut 15 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 25 M

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 September 2022Updated:15 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending diwajibkan pemerintah untuk menyetorkan modal minimal Rp 25 miliar.

    Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, modal ini harus disetorkan saat pendirian.

    “Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000,” tulis aturan OJK.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanuddin, aturan modal disetor Rp 25 miliar diwajibkan untuk perusahaan pinjol baru. Namun, OJK sendiri masih melakukan moratorium untuk perusahaan pinjol baru.

    Ihsanuddin menjelaskan untuk 102 perusahaan pinjol yang ada sekarang, diberikan masa transisi untuk menambah modal. Setidaknya, hingga 3 tahun ke depan setelah aturan modal minimum berlaku perusahaan pinjol wajib memenuhi modal.

    “Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar,” papar Ihsanuddin dalam konferensi pers di Gedung OJK Infinity, bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

    Sejauh ini menurutnya, para perusahaan pinjol mulai menambah setoran modal untuk memenuhi aturan permodalan minimal, setidaknya untuk masa transisi satu tahun.

    Namun, masih ada 15 perusahaan yang belum menyetor modal. “Data terakhir ada 15 perusahaan peer to peer di bawah itu,” sebut Ihsanuddin, dikutip dari Detikcom, Kamis (15/9/2022).

    Untuk itu, pihaknya masih memantau ketat 15 perusahaan tersebut. Salah satu yang dilakukan OJK adalah mendorong perusahaan agar segera menambah modal.

    “Kalau review-nya ini akan ada pada setahun pertama sejak POJK diundangkan. Nanti didiskusikan mau diapakan mereka? Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal,” sebut Ihsanuddin.

    Selain aturan modal minimal, POJK yang baru soal pinjol ini juga menyebutkan perusahaan pinjol harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas.

    Dan kepemilikan asing pada penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.

    Tak lupa penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Lalu penyelenggara konvensional yang konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK.

    Kemudian anggota direksi, dewan komisaris dan pejabat 1 tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat profesi di bidang teknologi finansial.

    Selanjutnya calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    OJK Dorong Kontribusi Fintech Lending ke Sektor Produktif

    (roy/roy)


    Techno for life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.