Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Netizen RI Sebar Data yang Diungkap Bjorka, Bisa Kena Hukum?
    Insight News

    Netizen RI Sebar Data yang Diungkap Bjorka, Bisa Kena Hukum?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa14 September 2022Updated:15 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengingat netizen untuk tidak ikut menyebarkan data-data yang dibocorkan Bjorka, sosok anonim yang mengaku sebagai hacker bernama Bjorka.

    Sebab menurutnya, netizen yang ikut menyebar data yang dipublikasi Bjorka bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Fahmi menerangkan hal tersebut berdasarkan Pasal 32 Ayat (1), yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Jadi ikut ‘melakukan transmisi’ saja sudah bisa kena, meski tidak membuat,” ujar Ismail saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (14/9/2022).

    Seperti diketahui, belakangan nama Bjorka sedang menggemparkan internet. Ia satu persatu merilis data beberapa lembaga dan pejabat publik tanah air. Dimulai dari data registrasi kartu SIM, data PLN, data pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika, dan banyak lainnya.

    Bjorka kian menjadi sorotan ketika ia mengklaim telah meretas sejumlah data milik pemerintah. Ia bahkan meretas sejumlah daftar surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Daftar judul dan nomor surat, tak termasuk isinya, meliputi surat dari Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut diunggah dalam situs breached.todan diklaim Bjorka milik Presiden Jokowi pada periode 2019-2021.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Ini Alasan & Motif Asli Bjorka ‘Obok-obok’ Data Sensitif RI

    (dem)


    Innovation Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.