Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Susul Negara Maju, RI akan Punya UU Perlindungan Data Pribadi
    Insight News

    Susul Negara Maju, RI akan Punya UU Perlindungan Data Pribadi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 September 2022Updated:7 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Tinggal selangkah lagi Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) disahkan. Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, aturan tersebut akan dibawa ke tingkat paripurna.

    Sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui agar RUU ke tingkat berikutnya. “Sudah selesai melakukan pembicaraan tingkat satu untuk RUU PDP. Artinya RUU PDP sudah dibahas antar panja pemerintah dan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari di DPR, Rabu (7/9/2022).

    “Langkah selanjutnya menunggu jadwal untuk di paripurnakan dan pembicaraan tingkat dua keputusan RUU menjadi UU”.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam aturan tersebut juga akan ada lembaga pengawas yang akan diatur oleh Presiden. Sementara itu untuk sanksi, Abdul mengatakan 2% dikali pendapatan kotor entitas tersebut dalam satu tahun.

    “Kita harapkan RUU ini jadi solusi ada banyaknya kebocoran data makin hari makin ke sini makin banyak volumenya makin gede dan artinya sangat merugikan subyek data pribadi,” jelasnya.

    Dengan UU PDP, Abdul mengatakan juga akan terlihat dimana dan pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran data. Termasuk juga pemberian sanksinya.

    “Setelah ada uu ini ga mungkin karena jelas siapa harus mempertanggungjawabkan sampai dimana dan akibat pidana atau mungkin sanksi administratif. Kalau korporat itu sanksi administratif tapi kalau perorangan bisa sanksi pidana,” katanya.

    Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan UU PDP sangat penting. Yakni agar memastikan bisa menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat.

    “Data-data termasuk data pribadi tidak hanya mempunyai manfaat dan nilai ekonomi. melihat data dari aspek lain, terkait geostrategis dan geopolitik berkaitan kedaulatan suatu negara tata kelola penting,” jelas Johnny.

    Menurutnya data itu juga penting baik dalam dan luar negeri. Dengan aturan tersebut diharapkan bisa punya legislasi kuat untuk itu.

    “Nah ini perlu. Dengan disahkan UU PDP punya legislasi primer cukup kuat di dalam negeri dan pada saat cross border,” kata Johnny.

    [Dexpert.co.id]

    (hoi/hoi)


    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.