Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Instagram Didenda Rp 6 Triliun, Ada Apa?
    Insight News

    Instagram Didenda Rp 6 Triliun, Ada Apa?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa6 September 2022Updated:6 September 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Regulator privasi Uni Eropa baru saja menjatuhkan denda kepada Instagram sebesar 405 juta euro atau Rp 5,99 triliun. Platform itu dianggap melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa mengenai cara media sosial itu menangani data anak-anak.

    Laporan ini berasal dari Politico, namun tidak ada rincian lebih lanjut mengenai keputusan tersebut. Tech Crunch menyatakan telah menghubungi Meta untuk mengomentari hukuman tersebut.

    Sedangkan KomisiĀ Perlindungan Data (DPC) Irlandia mengonfirmasiĀ besaranĀ denda tersebut. Wakil komisaris Graham Doyle mengatakan rincian lengkap terkait keputusan akan dirilis minggu depan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Kami mengadopsi keputusan akhir kami Jumat lalu dan itu mengandung denda 405 juta euro. Rincian lengkap dari keputusan tersebut akan dipublikasikan minggu depan,” jelas Doyle, dikutip Selasa (6/9/2022).

    Keluhan pada Instagram berfokus pada pemrosesan platform untuk data anak-anak di akun bisnis dan sistem pendaftaran yang dioperasikan. Menurut DPC praktik itu bisa menyebabkan akun pengguna anak bisa diatur ke ‘public’ secara default kecuali mengubahnya ke ‘private’.

    Aturan GDPR berisi langkah kuat untuk privasi berdasarkan desain dan standar secara umum. Selain juga mengenai ketentuan untuk meningkatkan perlindungan informasi khususnya pada anak-anak.

    Layanan yang menargetkan anak-anak juga diharapkan bisa memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Contohnya adalah menyediakan komunikasi yang jelas bisa dipahami oleh anak-anak, ungkap Tech Crunch.

    Jumlah denda itu menjadi hukuman GDPR terbesar yang diberikan hingga saat ini, menyusul pinalti US$267 juta yang dikenakan pada WhatsApp atas pelanggaran prinsip transparansi.

    Hukuman pada Instagram ini menjadi gambaran Tiktok. Karena raksasa media sosial itu juga sedang diselidiki oleh DPC mengenai penanganannya pada data anak-anak.

    Penyelidikan telah dilakukan sejak setahun lalu dan mungkin masih ada waktu sebelum keputusan dari otoritas tercapai.


    Artikel Selanjutnya


    Instagram Tahu Jika Pengguna Belum Cukup Umur, Ini Caranya

    (npb/roy)


    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.