Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Ojol Batal Naik, Driver Minta Anies-Ganjar-Cs Tentukan
    Insight News

    Tarif Ojol Batal Naik, Driver Minta Anies-Ganjar-Cs Tentukan

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 Agustus 2022Updated:29 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perhubungan batal menaikkan tarif ojek online (ojol) per Senin hari ini (29/8/2022). Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menilai keputusan itu sudah tepat.

    “Jadi penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi kami,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (29/8/2022).

    Dia menambahkan pihaknya ingin jika ada kenaikan tarif dapat dirasakan semua wilayah. Bukan hanya di Jabodetabek, melainkan juga seluruh Indonesia.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebagai informasi, tarif ojol dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi masih terbagi dalam tiga zona.

    Kenaikan tarif terjadi pada Zona II dari tarif sebelumnya yakni Rp 50 untuk tarif atas dan bawah. Biaya jasa minimal juga mengalami kenaikan untuk tiap Zona, misalnya Zona II yakni Rp 9.000-Rp 10.500 menjadi Rp 13 ribu-Rp 13.500.

    “Mengenai pendapatan kami ingin merata seluruh daerah dapat merasakan apabila ada kenaikan, jadi kenaikan pendapatan tidak hanya Jabodetabek saja, namun harus seluruh Indonesia,” jelas Igun.

    Garda sebelumnya juga telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penundaan atau membatalkan peraturan kenaikan tarif itu. Pertimbangannya adalah aturan tersebut tidak mewakili keinginan para pengemudi ojek daring di luar Jabodetabek.

    “Kami inginkan Kementerian Perhubungan mengkaji untuk mengeluarkan regulasi baru dengan memberi wewenang kepada setiap Pemerintah daerah/provinsi dapat menentukan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder serta asosiasi maupun rekan-rekan pengemudi ojek daring di setiap daerah/provinsi,” kata dia.

    Berikut tarif baru yang diatur sebelumnya:
    Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

    Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

    Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

    Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

    Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

    Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.


    Artikel Selanjutnya


    Pesan Grab Bike di Cuaca Panas Ekstrem Kena Biaya Tambahan


    High Technology Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.