Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Baru Ojol Berlaku 29 Agustus, Ga Jadi Naik Pak Menhub?
    Insight News

    Tarif Baru Ojol Berlaku 29 Agustus, Ga Jadi Naik Pak Menhub?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 Agustus 2022Updated:28 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah telah menetapkan tarif baru ojek online yang berlaku pada Senin 29 Agustus 2022. Namun, Menteri Perhubungan belum memastikan kenaikan tarif ojol jadi diterapkan pekan depan.

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Kemenhub akan berbicara kembali dengan operator transportasi ride-hailing terkait kenaikan tarif. Karena itu, dia belum bisa memastikan soal perubahan tarif pada Senin, 29 Agustus 2022.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT




    Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

    “Kan sampai tanggal 29, saya tugaskan Pak Dirjen Darat, Mbak Adita [Jubir Kementerian Perhubungan] bertemu dengan semua stakeholder, termasuk masyarakat yang bisa menjadi basis apa yang kami dengarkan. Aspirasi masyarakat seperti apa, seperti itu lah hasilnya. Insyaallah tanggal 29 Mbak Adita akan rilis,” katanya, Rabu (24/6/2022).

    Tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

    Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

    Tenggat bagi aplikasi untuk menerapkan tarif baru bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

    Tarif baru ojek online

    Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

    Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
    • Batas atas: Rp 2.300/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

    Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
    • Batas atas: Rp 2.700/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

    Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
    • Batas atas: Rp 2.600/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000

    (dem/dem)


    Techno for life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.