Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Ojol Naik Malah Bikin Masalah, Ini Kata Menteri Teten
    Insight News

    Tarif Ojol Naik Malah Bikin Masalah, Ini Kata Menteri Teten

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa26 Agustus 2022Updated:26 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif ojek online (ojol). Namun, perubahan tarif ini justru dipermasalahkan oleh para pengemudi ojol.

    Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki mengharapkan semua itu segera ada solusi. “Itu kan sudah kita bicarakan mudah-mudahan segera ada solusi,” kata Teten ditemui di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

    Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif ojol dan akan diimplementasikan pada 29 Agustus 2022 mendatang. Namun ternyata ada informasi kemungkinan kenaikan harga tak jadi dilakukan saat itu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Pihak kementerian saat ini masih akan berbicara kembali dengan operator transportasi ride sharing ojol untuk masalah ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi iuga mengatakan belum bisa memastikan tarif ini akan naik seperti yang dijadwalkan sebelumnya.

    “Kan sampai tanggal 29, saya tugaskan pak Dirjen Darat, Mbak Adita (Jubir Kementerian Perhubungan) bertemu dengan semua stakeholder, termasuk masyarakat yang bisa menjadi basis apa yang kita dengarkan. aspirasi masyarakat seperti apa, seperti itu lah hasilnya, Insyaallah tanggal 29 mbak Adita akan rilis,” kata Menhub, beberapa waktu lalu.

    Dia menjelaskan pihaknya enggan mengambil langkah gegabah terkait kebijakan kenaikan tarif. Untuk itu akan mendengar semua pihak.

    “Karena kita gak mau gegabah waktu pada masyarakat ini harus kita lakukan mendengar semua pihak dengan baik,” kata Menhub.

    Penerapan kenaikan tarif sebenarnya juga sudah diundur dari sebelumnya dijadwalkan pada 14 Agustus 2022. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

    Tarif baru ojek online per Senin 29 Agustus

    Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

    Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
    • Batas atas: Rp 2.300/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

    Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
    • Batas atas: Rp 2.700/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

    Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

    • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
    • Batas atas: Rp 2.600/km
    • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000


    Artikel Selanjutnya


    Tarif Ojol Naik 14 Agustus, Bagian Driver Gojek-Grab Berapa?

    (dem)


    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.