Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Sudah Terlilit Utang Pinjol & Tak Bisa Bayar, Bisa Dipenjara?
    Insight News

    Sudah Terlilit Utang Pinjol & Tak Bisa Bayar, Bisa Dipenjara?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa25 Agustus 2022Updated:25 Agustus 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id  – Pinjaman online atau pinjol menjadi jalan pintas bagi orang yang membutuhkan dana cepat.

    Meski pinjol memberikan kemudahan, masyarakat tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman. Jika ingin meminjam uang di pinjol pastikan pada layanan resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Perlu dicatat agar jangan meminjam di pinjol ilegal. Alasannya, pinjol ilegal memberikan bunga yang tinggi yang membuat peminjam harus menghadapi tumpukan utang.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Namun dalam meminjam di pinjol legal pun, masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuan. Jangan pinjam di mana kalian tidak mampu membayar. Itu akan mengakibatkan nasabah sulit membayar utang.

    Lalu apakah jika tak bisa bayar utang di pinjol bisa dipenjara?

    Saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang tidak mampu bayar pinjaman pinjol di Indonesia. Hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di pinjol ilegal dan perbankan.

    3 masalah jika terlilit utang pinjol

    Hal ini tentu cukup menyusahkan karena akses untuk mendapatkan pinjaman sudah tertutup semua. Berikut masalah yang kamu hadapi bila tak bisa bayar utang pinjol legal di Indonesia:

    Masuk Blacklist SLIK OJK

    Saat mengajukan pinjaman, masyarakat pengguna pasti akan dimintai data pribadi. Data itu misalnya KTP, KK, NPWP, akun internet banking serta slip gaji. Syarat ini untuk perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

    Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. Kalau sebelumnya ada BI Checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

    OJK menjelaskan SLIK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

    Catatan debitur di SLIK dikumpulkan dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Informasi yang dipertukarkan di antaranya identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

    Jika masuk daftar hitam itu Anda akan mendapatkan masalah hingga tak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.

    Pastikan skor kredit positif dengan membayar tagihan dari layanan pinjaman apapun secara tepat waktu. Anda akan dipercaya untuk mengajukan pinjaman saat waktu krusial dan mendesak.

    Denda dan bunga yang menumpuk

    Saat telat membayar pinjaman Anda harus membayar denda. Beban ini akan terus menumpuk dan membuat utang menjadi makin banyak. Selain itu bunga yang dibebankan juga tinggi. Tidak butuh waktu lama hingga jumlah pinjaman menjadi membengkak besar dan mustahil dilunasi.

    Salah satu solusinya mungkin bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu, nominal cicilan menjadi terjangkau dan mungkin untuk dilunasi.

    Sebagai informasi berdasarkan aturan OJK bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan maksimal 0,8% per harinya. Jumlah denda keterlambatan maksimal yang dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.

    Debt collector yang meresahkan

    Fintech punya prosedur ketat tapi teratur untuk menagih masyarakat yang mangkir bayar pinjamannya. Prosedur ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendaan bersama Indonesia (AFPI).

    Proses awal penagihan akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tak kunjung bayar maka tim kolektor akan melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekatnya. Jika terus terjadi, aktivitas sehari-hari Anda dan orang sekitar pasti terganggu.

    Sebelumnya OJK sudah menyatakan penagihan yang dilakukan pinjol adalah maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan juga maksimal 100% dari total pokok pinjaman.


    Artikel Selanjutnya


    Daftar 151 Pinjol Ilegal Terbaru, Jangan Pinjam Uang di Situ!

    (dem)


    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.