Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»PPATK Bongkar Omset Judi Online di RI, Awas Kaget!
    Insight News

    PPATK Bongkar Omset Judi Online di RI, Awas Kaget!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 Agustus 2022Updated:23 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Omset judi online di Indonesia menyentuh angka fantastik. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilainya mencapai Rp 2 triliun per tahun.

    “Uang judi nilainya tidak sedikit, Rp 2 triliun per tahun. Ini kalau tidak sama-sama kita selesaikan ya ini akan mempengaruhi ekonomi kita,” kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah dalam Squawk Box belum lama ini, Selasa (23/8/2022).

    Dia mengatakan judi online merugikan bagi negara dan juga individu. Misalnya saja fenomena menggadaikan rumah hingga mencuri untuk bisa bermain judi sering ditemui.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sementara itu judi online juga akan mengganggu ekonomi Indonesia. Natsir mengatakan pemerintah berupaya memasukkan kembali uang-uang yang disimpan dari luar negeri dengan beragam pendekatan, termasuk amnesty.

    “Di sisi lain ketika judi online tidak kita selesaikan secara bersama merugikan,” ungkapnya.

    Natsir menjelaskan semua pihak mulai dari Kementerian Kominfo hingga PPATK melakukan fungsinya untuk memberantas judi online. Masyarakat juga harus ikut andil dalam hal ini dengan tidak tergiur dalam permainan tersebut.

    “Terlebih masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji judi dengan permainan-permainan mengasyikan sehingga merugikan masyarakat yang ada,” jelas Natsir.

    Sebelumnya Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran pada 566.332 konten terkait perjudian. Termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten kegiatan judi.

    Pemblokiran ini telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Saat itu pemutusan akses dilakukan pada 84.484 konten, berikutnya 2019 memblokir 78.306 konten, 2020 ada 80.305 konten, 2021 204,917 konten, dan pada 2022 hingga 22 Agustus sebanyak 204,917 konten.

    “Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam keterangan resminya.


    Artikel Selanjutnya


    Kominfo Blokir 15 Website Judi Online, Ini Daftarnya

    (npb/roy)


    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.