Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kominfo Blokir Ratusan Ribu Situs Judi Online, Ini Rinciannya
    Insight News

    Kominfo Blokir Ratusan Ribu Situs Judi Online, Ini Rinciannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Agustus 2022Updated:22 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

    Adapun, pemblokiran konten tersebut dilakukan sejak 2018 hingga 2022. Rinciannya, pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 78.306 konten, 2020 80.305 konten, 2021 204,917 konten, dan 2022 hingga 22 Agustus sebanyak 204,917 konten.

    “Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam keterangan resmi, Senin (22/8/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurutnya, patroli tersebut didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS dan dilakukan selama 24 jam oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

    Kominfo menyatakan pemblokiran tersebut bukan menjadi satu-satunya solusi pemberantasan judi online. Pemerintah pun mendorong peningkatan literasi di masyarakat terkait konten tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

    “Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” katanya.

    Setidaknya ada tiga tantangan yang diidentifikasi oleh Kominfo, yakni situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo, serta regulasi penegakkan hukum terkait perjudian yang berbeda antarnegara.

    Terkait peran masyarakat, Kominfo membuka kanal aduan melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.


    Artikel Selanjutnya


    Pendaftaran PSE Ditutup, 183 Aplikasi Asing Sudah Terdaftar

    (luc/luc)


    High Technology Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.