Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Menkominfo Curhat Soal Judi Online: ‘Kejar-kejaran 24 Jam’
    Insight News

    Menkominfo Curhat Soal Judi Online: ‘Kejar-kejaran 24 Jam’

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa19 Agustus 2022Updated:20 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengaku mendukung langkah yang diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian.

    “Saya tentu memberi dukungan, kalau bapak Kapolri menyampaikan dengan tegas untuk melakukan berbagai upaya mencegah, menangani dan mengatasi perjudian di ruang fisik maka itu baik adanya, karena itu kan penegakan hukum,” kata Johnny saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat 919/6/2022).

    Ia pun mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri menjalin komunikasi untuk ruang digital, dan sudah ada tim serta mekanisme penegakan hukum untuk dilakukan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurutnya, jika ditemukan ada tindakan-tindakan melanggar hukum di ruang digital yang bisa menegakkan hukumnya adalah pihak Polri. Adapun, Kominfo melaksanakan hal-hal yang sifatnya teknis digital dan telekomunikasi, seperti pemblokiran atau penutupan akses terhadap semua yang melanggar hukum.




    Foto: novina




    Pekerjaan yang tiada hentinya, kejar-kejaranMenkominfo Johnny G. Plate soal pemantauan judi online

    “Tetapi pelanggaran hukumnya kewenangan Polri,” ujar Johnny.

    Kominfo sendiri, kata Johnny, karena amanat peraturan dan undang undang, pihaknya membersihkan segala hal yang berurusan dengan judi online terus menerus setiap hari.

    Soal upaya pemberantasan platform judi online dari Kominfo, sepanjang tahun ini hingga Juli 2022 mencapai 12 ribuan konten per bulan. Sehingga hariannya menjadi sekitar 410 konten judi online.

    Sementara itu Kominfo juga telah melakukan pemblokiran selama empat tahun terakhir, yakni 2018 hingga 31 Juli 2022. Seluruh konten judi online disebutkan berasal dari berbagai platform digital di Indonesia.

    “Perlu dicatat bersama karena ini [platform judi] online, dipasangkan secara online, tidak di dalam ruang digital kita sudah berhasil untuk take down, maka juga mudah untuk di-upload lagi, dipasang kembali, dengan nama yang sedikit berbeda atau berbeda,” terangnya.

    “Jadi, ini pekerjaan yang tiada hentinya, kejar-kejaran. Kominfo sendiri punya tim di cyber patrol yang bekerja 24 jam sehari, yang melakukan monitoring di ruang digital terus menerus,” ujarnya menambahkan.


    Artikel Selanjutnya


    Kominfo Blokir 15 Website Judi Online, Ini Daftarnya

    (dem)


    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.