Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Negara Ini Larang Sistem Mitra Driver Online, Kok RI Boleh?
    Insight News

    Negara Ini Larang Sistem Mitra Driver Online, Kok RI Boleh?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Agustus 2022Updated:18 Agustus 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Perhubungan baru-baru ini menerbitkan regulasi tarif baru ojek online dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para driver. Pemerintah di beberapa negara ini melangkah lebih jauh, yaitu menyatakan driver online punya hak yang sama seperti pegawai perusahaan lain.

    Di beberapa negara, perusahaan aplikasi on-demand sudah tidak bisa menerapkan model mitra seperti yang diterapkan di Indonesia oleh Gojek dan Grab. Sebagian besar adalah hasil dari perjuangan hukum para pekerja online.

    Kasus yang paling mencuri perhatian adalah di Kerajaan Inggris (UK). Sengketa hukum soal status driver online sudah disidang hingga pengadilan tingkat tertinggi di UK sejak 2016.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Di jenjang tertinggi, yaitu Mahkamah Agung UK, pada 2021 hakim menolak banding Uber atas putusan bahwa driver online harus dikategorikan sama dengan pegawai lain sehingga berhak atas cuti dengan tanggungan serta gaji minimum. 

    Bahkan, menurut Guardian, Mahkamah Agung UK menyatakan kontrak apapun yang dirancang oleh perusahaan aplikasi untuk menghindari kewajiban dasar perusahasan ke karyawan, tidak sah demi hukum dan tidak bisa ditegakkan.

    Hakim di UK menyatakan driver online Uber punya hak yang sama dengan pegawai lainnya karena perusahaan memiliki kendali atas mereka, termasuk lewat penetapan tarif dan tidak memberikan informasi kepada driver online tentang tujuan penumpang.

    Pendapat yang sama diutarakan oleh hakim di Swiss. Hakim di Swiss, menurut Jurist, menyatakan Uber bukan “hanya perantara” karena Uber “menentukan tarif jasa, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan”.

    Oleh karena itu, driver Uber di Swiss harus diberikan hak sebagai pegawai termasuk tunjangan sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

    Laporan Tech Crunc menyatakan pengemudi Uber di Belanda juga memiliki hak atas tunjangan seperti pegawai lain, termasuk kesepakatan mengikat yang ditetapkan serikat pengemudi taksi. Menurut pengadilan di Amsterdam, para pengemudi Uber hanya menjadi wirausahawan di atas kertas.

    Inisiatif di Malaysia

    Terbaru, ada di Malaysia. Berbeda dengan kasus di Eropa, tunjangan dan hak cuti dalam tanggungan diberikan bukan atas perintah pengadilan.

    AirAsia baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan menawarkan gaji tetap bulanan untuk para driver ojol.




    Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

    Para driver ojol AirAsia di Malaysia ditawari penghasilan tetap. Menurut laporan, besaran gaji yang ditawarkan yakni mulai dari RM 3.000 per bulan atau setara dengan Rp 10 juta.

    Para driver juga akan mendapatkan keuntungan lain berupa rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Tak cuma itu, mereka juga bakal mendapat asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

    Kondisi yang berbeda masih berlaku di Indonesia. Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, mengatakan bahwa sistem yang digunakan di Indonesia untuk para driver atau pengemudi ojek online (ojol) adalah mitra.

    Sistem mitra ini berdasarkan bagi hasil dari setiap order pembayaran yang diterima oleh driver dari pengorder, baik itu layanan ride-hailing, kiriman barang, kurir, maupun layanan antar makanan. Artinya dengan sistem mitra seperti sekarang, menurut Igun, pendapatan yang didapat driver naik turun. Apalagi dihantam pandemi seperti saat kemarin ini.

    Selain itu, status “hanya” sebagai mitra membuat perusahaan yang memberikan kerja kepada para driver tidak punya kewajiban untuk memberikan mereka tunjangan seperti asuransi kesehatan dan hak pekerja seperti gaji minimum.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Resmi Naik! Cek Tarif Terbaru Ojek Online Grab-Gojek Cs

    (dem)


    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.