Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Catat! Ini Daftar Bursa Kripto Resmi dan Legal di RI
    Insight News

    Catat! Ini Daftar Bursa Kripto Resmi dan Legal di RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa10 Agustus 2022Updated:11 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Aset kripto (cryptocurrency) bisa diperdagangkan di Indonesia. Untuk lebih amannya, ada baiknya kamu bertransaksi pada 25 bursa kripto yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Bursa kripto yang mendapatkan izin dari Bappebti akan lebih aman karena para bursa kripto harus memenuhi sejumlah aturan perlindungan konsumen. Jadi bila terjadi masalah di kemudian hari, ada pihak yang akan bertanggung jawab.

    Di Indonesia, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah naungan Bappebti. Lembaga ini juga menerbitkan daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia secara resmi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam daftar terbarunya, ada 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Ini semua sudah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan. Beberapa aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia mulai dari Bitcoin, ethereum, Solana, Luna Coin hingga Terra.

    Bappebti mencatat ada 12,4 juta orang menjadi investor kripto di Indonesia melampaui investor pasar modal yang hanya diangka 8,1 juta.

    Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tahun 2021 tembus Rp 859,4 triliun. Sedangkan dua bulan pertama saja di tahun ini, sudah berhasil mencatat 10 persen dari angka sebelumnya.

    Kalau kamu bermain aset kripto selain bertransaksi di bursa kripto yang diakui Bappebti, kamu juga bayar pajak dalam bentu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

    Berikut daftar 25 Bursa kripto resmi dan legal di Indonesia, seperti dikutip dari situs Bappebti, Rabu (10/8/2022):

    • PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
    • PT Kagum Teknologi Indonesia
    • PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
    • PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
    • PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
    • PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
    • PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
    • PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
    • PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
    • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
    • PT Indonesia Digital Exchange
    • PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
    • PT Luno Indonesia Ltd (luno)
    • PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
    • PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
    • PT Pedagang Aset Kripto
    • PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
    • PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
    • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
    • PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
    • PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
    • PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
    • PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
    • PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
    • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Daftar Baru Bursa Kripto Terdaftar di Bappebti, Ada Indodax?

    (roy/roy)


    High Technology Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.