Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tarif Ojol Naik, Tarif Gofood-Grabfood Juga Makin Mahal?
    Insight News

    Tarif Ojol Naik, Tarif Gofood-Grabfood Juga Makin Mahal?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa10 Agustus 2022Updated:11 Agustus 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kenaikan tarif ojek online ternyata berpengaruh pada layanan pengantaran makanan dan barang. Hal ini disampaikan oleh Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Ojek Daring Garda Indonesia.

    “Berlaku untuk semua layanan….Per km sama,” kata Igun kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/8/2022).

    Sebagai informasi, kenaikan harga tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya.

    Sebagai informasi, Zona I mencakup Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Dalam aturan terbaru itu kenaikan harga terjadi pada Zona II yakni batas atas dan bawag serta biaya jasa minimal 4km pertama.

    Berikut rincian tarif baru ojek online serta perbandingannya dengan harga sebelumnya:

    Tarif baru

    Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

    • Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

    Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

    • Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

    Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

    • Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

    Tarif Lama

    Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

    • tarif batas bawah: Rp 1.850/km
    • tarif batas atas: Rp 2.300/km
    • Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

    Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

    • tarif batas bawah: Rp 2.250/km
    • tarif batas atas: Rp 2.650/km
    • Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500

    Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

    • tarif batas bawah: Rp 2.100/km
    • tarif batas atas: Rp 2.600/km
    • Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Pesaing GoFood & GrabFood Terus Bermunculan, Ini Alasannya

    (npb/roy)


    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.