Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Data Pribadi Jangan Sampai Bocor
    Insight News

    Data Pribadi Jangan Sampai Bocor

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa6 Agustus 2022Updated:6 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Meski sudah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Facebook, WhatsApp dan lainnya, masih punya tugas dan kewajiban dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

    Tugas dan kewajiban PSE, kata Johnny adalah memberikan perlindungan terhadap data pribadi rakyat Indonesia karena mereka beroperasi di Indonesia yang menggunakan sistem mereka

    “Itu ditugaskan diwajibkan oleh Kominfo, kami akan mengawasi apakah mereka melaksanakan kewajibannya dengan baik,” kata Johnny saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Jangan sampai, lanjut dia, terjadi kebocoran data akibat serangan siber. Karena data pribadi masyarakat itu ada di dalam sistem elektronik para PSE tersebut, bukan di Kominfo.

    Kominfo atas nama masyarakat mengingatkan PSE untuk menjaga, menguji sistemnya apakah cukup layak kelayakannya untuk beroperasi dan menjaga data pribadi.

    “Kan yang berkembang di masyarakat ini pertanyaannya akankah Kominfo nanti menggunakan secara semena-mena data pribadi masyarakat? Ga bisa. Karena data pribadi masyarakat itu ada di PSE di sistemnya PSE,” tegas Johnny.

    Sehingga, atas nama masyarakat dan tentu untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir menjaga agar PSE nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Sebab lagi-lagi, menurutnya kabar yang berkembang di luar terbolak balik. Akibatnya masyarakatnya menjadi ragu, was-was dan cemas.

    “Justru yang kita lakukan untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat agar jangan sampai digunakan secara tidak sah,” ujarnya.

    Seperti di ruang fisik, jika dibutuhkan atau terjadi tindak pidana, aparat penegak hukum harus mengambil langkah-langkah dan penegakan hukum. Demikian hal nya jika terjadi tindak pidana di dalam ruang digital seperti dalam PSE atau sistem elektronik.

    Maka jika pengadilan membutuhkan informasi dan data, penyelenggara sistem elektronik mempunyai kewajiban untuk menyerahkan data demi penegakan hukum.

    “Karena permintaannya datang dari aparat penegak hukum dan perintah pengadilan, di luar itu tidak boleh diberikan.” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Kenapa PSE Belum Daftar Kominfo, Takut Sensor Konten?

    (roy/roy)


    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.