Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Awas Jangan PHP, Filipina Usul Ghosting Kena Hukum Kriminal
    Insight News

    Awas Jangan PHP, Filipina Usul Ghosting Kena Hukum Kriminal

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 Juli 2022Updated:30 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Seorang anggota legislatif di Filipina ingin menjatuhkan hukuman kriminal kepada pelaku ghosting, lewat rancangan undang-undang yang diusulkan ke kongres negara tersebut.

    Anggota House of Representative Filipina, badan setara DPR, Arnolfo Teves Jr., mengajukan rancangan undang-undang yang menjadikan ghosting sebagai tindakan kriminal.

    Istilah ghosting digunakan untuk menggambarkan tindakan seseorang yang tiba-tiba memutus komunikasi dan tidak mengacuhkan orang lain, tanpa memberikan alasan sedikit pun.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurut Teves, tindakan ghosting “sama dengan bentuk kekejaman emosional dan harus dihukum sebagai kejahatan emosional”.

    Referensi Teves adalah suatu penelitian yang menunjukkan bahwa penolakan sosial dan rasa sakit fisik, mengaktifkan bagian dari otak yang sama.

    “Ghosting adalah bentuk dari kedengkian yang membentuk perasaan ditolak dan ditelantarkan,” katanya seperti dikutip dari Engadget, Jumat (29/7/2022). Selain itu, lanjutnya, dampak emosional dari ghosting bisa berdampak kepada produktivitas seseorang.




    Ghosting adalah bentuk dari kedengkian yang membentuk perasaan ditolak dan ditelantarkan Anggota DPR Filipina Arnolfo Teves Jr.

    RUU yang diusulkan tidak secara detail menuliskan hukuman yang tepat bagi tindakan ghosting. Namun, Teves dalam sebuah wawancara menyatakan hukuman pekerjaan layanan sosial adalah hukuman yang pantas. 

    Dalam dokumen RUU dijelaskan bahwa ghosting terjadi ketika seseorang ada dalam “hubungan pacaran” (dating relationship). Kemudian, hubungan pacaran didefinisikan sebagai saat dua pihak tinggal bersama tanpa menikah atau “terlibat secara romantis dalam jangka waktu tertentu secara berkesinambungan”.

    Tevez mengklaim, hubungan kasual atau “sosialisasi biasa” bukan merupakan hubungan pacaran.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Kreator TikTok Bakal Kebagian Cuan Iklan, Mau?

    (dem)


    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.