Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bos Rupiah Cepat Beberkan Dampak Positif POJK Baru ke Fintech
    Insight News

    Bos Rupiah Cepat Beberkan Dampak Positif POJK Baru ke Fintech

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan POJK nomor 10 tahun 2022 terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

    Direktur Utama Rupiah Cepat, Yolanda Sunaryo mengatakan, peraturan ini dapat memperkuat penyelenggara industri Fintech, termasuk pinjaman online.

    Perkuatan penyelenggara dalam POJK dikatakannya dapat terwujud dengan adanya syarat modal dasar penyelenggara minimal di angka Rp 25 miliar.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “POJK tersebut juga meminta penyelenggara untuk mempertahankan agar ekuitas tetap di angka Rp 12,5 miliar namun dapat dilakukan secara bertahap,” ujar Yolanda dalam Fintech Week CNBC Indonesia, Jumat (22/7/2022).

    Selain itu, POJK tersebut dapat membuka potensi bagi penyelenggara untuk melakukan kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan, pembiayaan, dan lain sebagainya.

    Menurutnya yang tidak kalah penting, POJK ini memberikan aspek dengan konsumen terutama dari segi data pribadi, di mana diatur bahwa dalam mengolah, mengakses, menyimpan,hingga menghapus data pribadi konsumen memiliki masa retensi 5 tahun atau dapat dikecualikan jika diminta oleh penggunanya sendiri untuk dihapus.

    “Yang penting adalah pada saat kami meminta data pribadi dari pengguna, itu harus mendapatkan persetujuan dan nasabah tahu data itu digunakan untuk apa,” tambahnya.

    Dari segi penagihan, lanjut Yolanda, hal ini juga diatur di POJK baru. Dalam regulasi tersebut, OJK mengharapkan agar penagihan yang dilakukan oleh para fintech, khususnya pinjaman online yang legal dapat lebih beretika.

    Tidak hanya soal POJK terbaru, Yolanda juga membagikan pandangannya terkait batas maksimum pendanaan fintech yang kini masing-masing pemberi dana dan afiliasinya mewakili hingga 25%.

    Sedangkan untuk lender yang merupakan objek atau lembaga jasa keuangan dibuka sampai dengan 70%. Menurutnya, regulasi ini jadi hawa segar karena nantinya para Fintech keuangan dapat lebih berkembang luas.

    “Adanya POJK ini menginginkan industri pinjol dapat berkolaborasi dan bersinergi lebih banyak lagi dengan industri jasa keuangan lainnya,” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Live Now! Kupas Serba Serbi Pinjol Legal dan Manfaatnya

    (dpu/dpu)


    Mind your business Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.