Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Google Sudah Daftarkan Diri? Ini Jawaban Kominfo
    Insight News

    Google Sudah Daftarkan Diri? Ini Jawaban Kominfo

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa21 Juli 2022Updated:22 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Nama raksasa teknologi Google belum terlihat dalam laman pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Kementerian Kominfo memastikan Google sudah mendaftarkan diri.

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan layanan Cloud dan Ads dari Google sudah terdaftar. Tambahan lainnya adalah Youtube, Play Store, layanan mesin pencarian serta Maps.

    “Barusan mendapat kabar Google pendaftaran 4 lagi selain Cloud dan Ads. Sekarang Youtube, search engine, Play Store dan Google Maps,” jelas Semuel dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sementara itu pihak Kominfo juga telah mengumpulkan PSE yang masuk dalam 100 traffic tertinggi dan belum melakukan pendaftaran. Seluruh PSE itu telah dikirimkan surat untuk diminta segera melakukan pendaftaran.

    Kominfo memberikan waktu selama lima hari kerja untuk seluruh PSE untuk segera mendaftar. Jika tidak maka akan langsung dilakukan pemblokiran.

    “Diberi waktu lima hari kerja. Kalau tidak diblokir,” kata Semuel.

    Berikut beberapa platform dari kategori tersebut yang terancam diblokir di Indonesia:

    1. Roblox
    2. Opera
    3. LinkedIn
    4. PayPal
    5. Amazon.com
    6. Alibaba.com
    7. Yahoo
    8. Bing
    9. Steam
    10. Dota
    11. Epic Games
    12. Battlenet
    13. Origin
    14. Counter-Strike

    Sebagai informasi sejumlah nama besar dipastikan telah melakukan pendaftaran dan terlepas dari sanksi pemblokiran. Mulai dari Netflix, Instagram, Facebook, WhatsApp, Telegram, hingga Spotify.

    Pendaftaran tersebut telah ditutup pada Rabu 20 Juni 2022 lalu. Aturan terkait pendaftaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Kominfo Jelaskan Kenapa WhatsApp Cs Diblokir Bila Tak Daftar

    (npb/roy)


    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.