Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»WhatsApp Cs Tak Daftar Kominfo 20 Juli, Siap-siap Diblokir
    Insight News

    WhatsApp Cs Tak Daftar Kominfo 20 Juli, Siap-siap Diblokir

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa6 Juli 2022Updated:6 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik maupun asing untuk segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022.

    “PSE segeralah mendaftar sebelum 20 Juli ya tahun 2022, karena itu prasyaratnya,” ujar Johnny saat ditemui di Kantor Kominfo, Rabu (6/7/2022).

    Johnny menyebut, jika para PSE mendaftar saja tidak bisa, bagaimana bisa diyakini bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bisa patuh pada hukum di Indonesia.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Mendaftarkan bukan hal yang sulit, tidak dibayar pula, online single submission (OSS) juga. Semua fasilitas dan kemudahan itu sudah disediakan,” tegas Johnny.

    Terkait dengan masih banyaknya PSE yang belum mendaftar, Johnny minta agar pertanyaan tersebut ditanyakan kepada yang bersangkutan.

    “Jadi jangan tanya pada saya, tanya pada PSE-nya, mengapa kamu tidak daftar padahal sangat mudah pendaftarannya, ada apa dengan dikau, kan begitu kan,” ujarnya.

    Pendaftaran PSE ini merujuk pada Permenkominfo No 5 Tahun 2020 dan PP 71/2019.

    Pendaftaran itu berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, maka perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.

    “Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran,” ungkap Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, beberapa waktu yang lalu.

    Menurut pantauan CNBC Indonesia di laman PSE Kominfo, sampai saat ini sudah ada 4822 PSE domestik yang terdaftar dan 80 PSE asing Dari PSE lokal yang sudah mendaftar, ada nama besar seperti Gojek dan Ovo. Sementara Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Twitter.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    WhatsApp Hingga Google Terancam Diblokir di RI, Kenapa?

    (roy/roy)


    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.