Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Beda TV Analog dan Digital, Begini Cara Mengetahuinya
    Insight News

    Beda TV Analog dan Digital, Begini Cara Mengetahuinya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 Mei 2022Updated:8 Mei 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi akan menghentikan siaran TV Analog secara nasional melalui 3 tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.

    Untuk itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa apakah perangkat televisi yang dimiliki sudah TV digital atau masih analog. Berikut cara mengeceknya:

    • Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id/





    • Ketuk menu Perangkat TV Digital di bagian atas layar

    • Akan tersedia tiga kategori, yakni Nama Perangkat, Merek, dan Model/Tipe. Pilih Televisi dalam Nama Perangkat dan masukkan merek serta model TV yang dimiliki.

    • Jika model TV yang dimiliki merupakan TV digital maka akan tersedia di dalam boks.

    Dalam menu tersebut juga tersedia untuk mengecek Set Top Box. Perangkat itu digunakan untuk mengkonversi sinyal digital untuk digunakan pada TV analog biasa.

    Adapun jika TV yang dimiliki masih analog, maka dapat beralih ke TV digital dengan hanya perlu menambahkan perangkat pendukung set-to-box (STB) digital saja. Berikut tahapan untuk masyarakat bisa menikmati siaran digital:

    • Masyarakat harus memastikan daerah tempat tinggal sudah tersedia siaran TV digital.

    • Masyarakat telah memiliki antena UHF, yaitu antena untuk luar dan dalam ruangan.

    • Pastikan juga TV yang dimiliki telah dilengkapi dengan STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.

    • Setelah perangkat terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Pilih opsi Pengaturan dan auto scan untuk melakukan pemindaian (scan) program siaran TV digital.

    Perangkat STB dapat dibeli masyarakat baik di toko offline maupun online. Harganya pun beragam, ada yang dijual mulai dari Rp 150 ribu.

    Tidak perlu risau, pemerintah juga akan membagikan STB secara gratis pada kelompok masyarakat miskin. Distribusi perangkat sendiri sudah dilakukan sejak 15 Maret dan telah berakhir pada 30 April 2022.

    [Dexpert.co.id]

    (RCI/dhf)


    Smart your life Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.