Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Anda Mau Nonton TV Digital Tanpa STB? Bisa! Begini Caranya
    Insight News

    Anda Mau Nonton TV Digital Tanpa STB? Bisa! Begini Caranya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Mei 2022Updated:4 Mei 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Saat ini, proses penghentian siaran TV berbasis analog sudah dilakukan secara bertahap. Artinya, mulai 1 Mei 2022 beberapa wilayah hanya bisa menggunakan siaran tv digital.

    Namun, masyarakat masih bisa menonton siaran digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB). Masyarakat dapat menikmati siaran televisi digital dengan mengecek lebih dulu apakah perangkat TV di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum.

    Pengecekan dapat langsung ke perangkat TV. Jika di dalamnya terdapat pilihan DTV, pesawat televisi tersebut sudah bisa menerima siaran televisi digital.

    Selain itu ada cara lain dengan mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/, lalu ikuti langkah berikut:

    – Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.
    – Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.
    – Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.
    – Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

    Jika TV yang digunakan tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat juga tak perlu mengganti perangkat televisinya. Namun cukup membeli STB lalu dicolokkan pada televisi yang dimiliki.

    STB ini bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik. Harganya beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp 350 ribu.

    Namun, bagi masyarakat yang kekurangan untuk beralih ke siaran tv digital tak perlu khawatir sebab pemerintah akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih.

    “Bagi rumah tangga miskin, tapi punya tv tabung, tv lama gitu yang bukan ready to digital nah itu akan dapat bantuan. Terutama di daerah yang akan terjadi analog switch off,” ujar Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto, beberapa waktu lalu.

    Syarat untuk mendapatkannya adalah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Pihak Kominfo meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

    Masyarakat bisa mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos lebih dulu di Play Store. Setelah itu, pilih menu daftar usulan. Di sana, masyarakat dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.

    Kemudian, di menu daftar usulan pilih menu tambah usulan. Dengan NIK, KTP, dan KK, sistem akan memberikan validasi serta mencocokkan data yang ada sudah sesuai atau belum.

    “Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis,” jelas Henri.

    Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ismail mengatakan masyarakat bisa mengecek melalui situs https://komin.fo/stbASO1 untuk melihat daftar kelurahan yang menerima STB dan jumlah perangkat yang didistribusikan.

    “Daftar daerah yang mendapatkan bantuan set-top-box beserta pihak penyelenggara multipleksing yang akan menyediakan set-top-box nya akan kami publikasikan melalui link website Kominfo,” kata dia.

    [Dexpert.co.id]

    (Lidya Julita Sembiring/dem)


    Teknologi Informasi Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.