Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tak Ada Perubahan, Pajak Kripto Tetap Berlaku 1 Mei 2022
    Insight News

    Tak Ada Perubahan, Pajak Kripto Tetap Berlaku 1 Mei 2022

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 April 2022Updated:27 April 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto tetap berlaku sesuai dengan jadwal.

    Artinya, pajak atas aset kripto akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Tidak ada pembahasan perubahan pemberlakuan hingga saat ini.

    “Sesuai PMK tanggal 1 Mei 2022 (diberlakukan),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/4/2022).

    Sebagai informasi, melalui PMK 68 tersebut, Sri Mulyani resmi mengenakan pajak pada transaksi cryptocurrency atau aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum hingga Dogecoin yang ada di Indonesia.

    “Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan,” tulis PMK tersebut.

    Pajak PPN dikenakan pada transaksi kripto dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto. Besarannya:

    • Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
    • Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMS bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

    Pemungutan PPN dilakukan saat:

    • pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE
    • pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto
    • pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto

    Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

    Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.

    PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:

    • 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
    • 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.

    [Dexpert.co.id]

    (roy/roy)


    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.