Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»7 Alat Kesehatan yang Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!
    Inspiring You

    7 Alat Kesehatan yang Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman13 Februari 2024Updated:14 Februari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan berfungsi seperti asuransi yang bisa digunakan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan.

    Ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak menerima pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulan darat dan air.

    Meski begitu, tak banyak yang tahu bahwa BPJS ternyata juga bisa memberikan alat kesehatan gratis. Berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS menurut Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    1. Kruk

    Kruk adalah alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan dipastikan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

    2. Alat Bantu Dengar

    Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat tanggungan biaya alat bantu dengar. Guna mendapatkan alat bantu dengar tersebut, pasien harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.

    Adapun, besaran alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta. Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

    3. Kacamata

    Pasien peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan. Jaminan ini akan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan didukung dengan hasil pemeriksaan mata.

    Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.

    Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 akan memperoleh besaran plafon Rp165 ribu. Lalu, peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 memperoleh Rp220 ribu. Terakhir, pasien dengan hak rawat kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.

    4. Protesa Alat Gerak

    Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu. Adapun, biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.

    “Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi,” tulis persyaratan BPJS Kesehatan dalam Permenkes.

    5. Korset Tulang Belakang

    Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang dan menurunkan beban tulang belakang serta persendian. Bagi peserta BPJS yang ingin memperoleh korset tulang belakang, BPJS Kesehatan akan menanggungnya dengan biaya maksimal Rp385 ribu.

    Sebagai catatan, korset dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

    6. Collar Neck

    Collar neck atau penyangga leher adalah salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu. Serupa dengan korset tulang belakang, collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

    7. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

    Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. Protesa gigi full dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara itu plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.

    “Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama,” tulis Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.


    Artikel Selanjutnya


    Update Cara Dapat Kacamata Gratis BPJS Kesehatan & Plafonnya

    (hsy/hsy)


    Never Give Up Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.