Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»5 Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat!
    Inspiring You

    5 Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat!

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman22 Oktober 2023Updated:22 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Tak semua operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sejumlah operasi nyatanya tidak bisa menggunakan sistem jaminan nasional tersebut.

    Sebagai informasi, untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien perlu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Bisa menuju ke puskesmas maupun klinik yang disetujui pihak BPJS kesehatan.

    Jika perlu tindakan operasi, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit. Nantinya akan mendapatkan jadwal operasi dari dokter di rumah sakit.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Pasien juga perlu memenuhi syarat untuk bisa dioperasi menggunakan BPJS Kesehatan. Mulai dari Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

    Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

    1. Operasi Jantung

    2. Operasi Caesar

    3. Operasi Kista

    4. Operasi Miom

    5. Operasi Tumor

    6. Operasi Odontektomi

    7. Operasi Bedah Mulut

    8. Operasi Usus Buntu

    9. Operasi Batu Empedu

    10. Operasi Mata

    11. Operasi Bedah Vaskuler

    12. Operasi Amandel

    13. Operasi Katarak

    14. Operasi Hernia

    15. Operasi Kanker

    16. Operasi Kelenjar Getah Bening

    17. Operasi Pencabutan Pen

    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

    19. Operasi Timektomi

    Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Sementara itu terdapat beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya seperti kecelakaan maupun karena melukai diri sendiri, berikut informasi lengkapnya:

    1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

    2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

    3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

    4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

    5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)



    Artikel Selanjutnya


    Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak!

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.