Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Salah Paham
    Inspiring You

    5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Salah Paham

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman29 September 2024Updated:29 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – Ada banyak layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya untuk pasien yang akan mendapatkan tindakan operasi.

    Sebagai informasi, pasien bisa mendapatkan tindakan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan melalui beberapa proses. Mulai dari berobat dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

    Dari faskes pertama akan memberikan rujukan jika diperlukan tindakan operasi. Rujukan diberikan kepada rumah sakit dan mendapatkan jadwal operasi dari dokter.

    Pasien juga perlu memenuhi tiga syarat untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan. Mulai dari Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

    Namun tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

    Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:

    1. Operasi Jantung

    2. Operasi Caesar

    3. Operasi Kista

    4. Operasi Miom

    5. Operasi Tumor

    6. Operasi Odontektomi

    7. Operasi Bedah Mulut

    8. Operasi Usus Buntu

    9. Operasi Batu Empedu

    10. Operasi Mata

    11. Operasi Bedah Vaskuler

    12. Operasi Amandel

    13. Operasi Katarak

    14. Operasi Hernia

    15. Operasi Kanker

    16. Operasi Kelenjar Getah Bening

    17. Operasi Pencabutan Pen

    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

    19. Operasi Timektomi.

    Sementara itu, terdapat lima jenis operasi yang tidak dicover BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

    1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

    2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

    3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

    4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

    5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

    (fab/fab)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Daya Beli Ambruk, Bisnis Klinik Kecantikan Laju Terus




    Next Article



    BPJS Kesehatan Jelaskan KRIS, Sebut Fasilitas & Iuran Masih Sama



    Ide Sukses Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.