Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»4 Syarat & Cara Melahirkan Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    4 Syarat & Cara Melahirkan Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman2 Januari 2024Updated:2 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kelahiran anak adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian besar keluarga, termasuk di Indonesia. Namun, biaya persalinan di Tanah Air tergolong mahal bagi sejumlah orang.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kabar gembira bagi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sebab, salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah persalinan.

    Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, ada empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, yaitu masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi.

    Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar biaya persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

    Guna memperoleh tanggungan biaya persalinan normal ataupun caesar, peserta BPJS harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi, Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, dan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

    Jika seluruh dokumen telah disiapkan, peserta BPJS harus mengikuti langkah-langkah berikut agar dapat memperoleh layanan persalinan gratis:

    1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
    2. Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di faskes tersebut.
    3. Dokter di faskes tingkat pertama akan mengetahui dan menginformasikan kondisi ibu. Jika kondisi ibu berisiko dan memerlukan rujukan ke faskes tingkat kedua, seperti rumah sakit di atas tipe D maka dokter akan memberikan surat rujukan.
    Namun, jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai maka ibu bisa melakukan persalinan di faskes pertama.
    4. Jika dirujuk, faskes tingkat pertama atau tingkat kedua akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.

    Berikut biaya persalinan peserta yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
    1. Administrasi faskes
    2. Biaya persalinan
    3. Biaya akomodasi kamar rawat
    4. Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
    5. Obat-obatan


    Artikel Selanjutnya


    Terbaru! Ini 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Cukup Pakai KTP

    (Sumber: CNBC.com )


    Berani sukses Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.